Menurut para ulama’ bid’ah dalam ibadah dibagi dua: yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Di antara para ulama yang membagi bid’ah kedalam dua kategori ini adalah:
a. Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi’i, bid’ah dibagi dua; bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Jadi bid’ah yang mencocoki sunnah adalah mahmudah, dan yang tidak mencocoki sunnah adalah madzmumah.
b. Imam al-Baiahaqi
Bid’ah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bid’ah madzmumah dan bid’ah ghoiru madzmumah. Setiap Bid’ah yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ adalah bid’ah ghoiru madzmumah.
c. Imam Nawawi
Menurut Imam Nawai bid’ah dibagi menjadi dua; bid’ah hasanah dan bid’ah qobihah.
d. Imam al-Hafidz Ibnu Atsir
Bid’ah dibagi menjadi dua; bid’ah yang terdapat petunjuk nash (teks al-Qur’an/Hadits) di dalamnya, dan bid’ah yang tidak ada petunjuk nash di dalamnya. Jadi setiap bentuk bid’ah yang menyalahi kitab dan sunnah adalah tercela dan harus diingkari. Akan tetapi bid’ah yang mencocoki keumuman dali-dalil nash, maka masuk dalam kategori terpuji.
Ada hadits yang menyebutkan setiap bid’ah itu menyesatkan,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَة
Berikut ini adalah pendapat para ulama tentang hadits diatas:
1. Imam Nawai. Hadits diatas adalah masuk dalam kategori ‘am (umum) yang harus di tahshis (diperinci).
2. Imam al-Hafidz Ibnu Rojab. Hadits di atas adalah kategori ‘am akan tetapi yang dikehendaki adalah khosh (‘am yuridu bihil khosh). Artinya secara teks hadits tersebut bersifat umum, namun dalam pemaknaannya dibutuhkan rincian-rincian.
Sumber: Amaliah NU dan dalilnya
0 Comments