Siapa yang berhak menafsirkan Al-Qur’an? Pertanyaan ini sering terdengar di kalangan masyarakat luas. Apalagi saat ini khalayak ramai membicarakan penafsiran Al-Maidah 51 yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ikatan Keluarga Besar Tafsir Hadis Indonesia, gabungan antara Ikatan Serjana Qur’an Hadis ISQH dan Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Indonesia FKMTHI mengadakan rapat akbar sidang keagamaan di pesantren Raudatul Mardiyyah Demangan Kudus 16-17 November 2016. Pada kesempatan tersebut diputuskan di Semarang pada 18 November 2016 menghasilkan keputusan tentang syarat-syarat menafsirkan Al-Qur’an sebagai berikut:
a. Menafsirkan Al-Qur’an boleh dilakukan secara individu dengan syarat; beragama Islam, hafal Al-Qur’an, ahli hadits, ahli bahasa (balagoh), ahli sejarah serta keilmuan pendukung lainnya.
b. Menafsirkan Al-Qur’an boleh dilakukan secara berkelompok (berdasarkan ijma’) seperti lembaga fatwa atau organisasi keagamaan dengan cara mendatangkan para pakar (ahli), seperti ahli al-Qur’an, ahli hadits, ahli bahasa (balagoh), ahli sejarah serta keilmuan pendukung lainnya.
Hasil sidang akbar ini juga berisi imbauan kepada seluruh umat Islam Indonesia sebagai berikut:
1. Tidak boleh menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan hawa nafsu.
2. Sebaiknya umat Islam menyerahkan urusan agama kepada ahli agama.
3. Mendukung sepenuhnya sikap atau fatwa keagamaan dari lembaga fatwa yang diakui negara.
4. Menafsirkan Al-Qur’an hanya boleh dilakukan jika memenuhi kriteria pada poin A dan B di atas.
5. Umat Islam senantiasa menjaga ukhuwwah Islamiyyah (persaudaraan seagama) dan ukhuwah wathaniyyah (persaudaraan sebangsa) dengan cara menjaga sikap, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, dan Pancasila dalam kebhinekaan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Ketua Umum ISQH Ikatan sarjana Quran Hadis Indonesia,Fuazan Amin, keputusan di atas merupakan jawaban terhadap kegaduhan yang selama ini terjadi di masyarakat terkait tafsir Al-Qur’an, sekaligus pembelajaran bagi umat Islam agar menghindari isu, atau penjelasan yang tidak jelas sumbernya apalagi menyangkut Al-Qur’an. (Fauzi/Abdullah Alawi)
Via NUOnline.
0 Comments