Seorang muslim yang baik akan selalu melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-Nya. Segala tindakan senantiasa dilandaskan pada keridhaan Allah SWT baik perilaku terhadap sesama maupun perbuatan-perbuatan kecil seperti makan dan minum.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al Maidah ayat 88
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا
طَيِّبًا ۖ وَّ اتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْۤ اَنْـتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah
Allah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman
kepada-Nya”.
Ilustrasi oleh M Nuskan Abdi |
Dalam ayat tersebut terdapat tiga kriteria makanan atau minuman yang boleh kita konsumsi.
Pertama “Yang telah Allah rezekikan” hal ini mengacu pada status dari makanan atau harta yang akan kita konsumsi. Makanan tersebut haruslah didapat dengan cara yang benar.
Kedua yaitu “Halal” hal ini merujuk pada hukum boleh atau tidaknya makanan atau minuman dikonsumsi secara syar’i.
Ketiga
yaitu “baik” atau Thayyiban. Hal ini merujuk pada makanan atau minuman
yang pada dasarnya adalah rezeki dari Allah SWT dan halal namun sudah tidak
layak dikonsumsi, seperti makanan yang sudah basi.
Makanan dan minuman dikatakan halal dan haram pada dasarnya dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Makanan dan minuman ditinjau dari jenis, sifat atau zatnya.
Allah SWT telah memberikan pedoman tentang kehalalan dan keharaman sesuatu dalam Al-Qur’an dan Hadis sebagaimana telah diharamkannya memakan daging babi, anjing dan minum minuman yang memabukkan serta dihalalkannya hewan ternak dan semua yang ada dilautan. Hal tersebut menitikberatkan pada jenis benda atau makanan baik dari sifat maupun zat nya. Apakah makanan tersebut diharamkan atau tidak oleh Allah SWT.
2. Keharaman dari cara memperoleh makanan atau harta
Makanan atau harta yang secara hukum asalnya halal dapat berubah menjadi haram karena cara memperoleh makanan atau harta tersebut haram secara syariat.
Sebagai contoh makanan dan minuman yang dibeli dari uang hasil berjudi maka haram untuk dikonsumsi. Hal tersebut terjadi karena cara mendapatkan makanan atau minuman tersebut dilakukan dengan cara yang haram sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”
Ketika seorang muslim melanggar syariat - dalam hal ini mengkonsumsi
makanan dan minuman yang haram – pasti akan menimbulkan konsekuensi baik bagi
diri sendiri maupun bagi orang lain. Diantara akibat-akibat yang ditimbulkan
antara lain:
- Dihilangkanya barokah dalam kehidupan
- Ditolaknya Doa oleh Allah SWT
- Rusaknya hati seorang muslim
- Azab di dunia dan akhirat
Dengan demikian pentingnya sebagai seorang muslim untuk menjaga diri dari harta dan makanan yang haram agar terhindar dari akibat buruk baik di dunia maupun di akhirat.
0 Comments